Pedoman Media Siber
Standar etika, ketentuan pemberitaan, dan transparansi publikasi konten pada platform 352_IDN.
1. Ruang Lingkup & Prinsip Utamanya
352_IDN beroperasi sebagai media siber yang menghormati kemerdekaan berpendapat dan pers sesuai UU No. 40 Tahun 1999. Seluruh publikasi dikurasi serta dirangkum dengan asas profesionalisme dan kode etik jurnalistik.
2. Verifikasi & Keberimbangan Berita
Informasi yang disajikan disadur dari sumber resmi, saluran media sosial terakreditasi, dan kanal berita tepercaya. Jika terdapat informasi mendesak yang belum sepenuhnya terverifikasi, redaksi akan mencantumkan keterangan khusus dan memperbaruinya secara berkala.
3. Konten Pembaca & Komentar (UGC)
Komentar atau postingan pengguna tidak boleh memuat fitnah,ujaran kebencian, SARA, diskriminasi, maupun kekerasan. Redaksi berhak menyunting atau menghapus interaksi pembaca yang melanggar ketentuan.
4. Ralat, Koreksi, & Hak Jawab
Setiap kekeliruan fakta akan segera diperbaiki melalui mekanisme ralat/koreksi transparan yang ditautkan langsung pada artikel terkait, lengkap dengan waktu pembaruannya.
5. Pencabutan Berita
Artikel yang telah terbit tidak dapat dicabut secara sepihak, kecuali berkaitan dengan masalah SARA, kesusilaan, perlindungan anak/korban, atau atas arahan khusus dari Dewan Pers.
6. Tranparansi Iklan & Sponsor
352_IDN memisahkan secara tegas antara konten editorial dan iklan. Artikel berbayar atau kemitraan akan diberi label yang jelas seperti "Advertorial", "Sponsor", atau "Iklan".
7. Hak Cipta & Sumber Informasi
Kami menghormati hak cipta dan kepemilikan intelektual. Pengutipan dari sumber eksternal dilakukan secara sah dengan selalu mencantumkan kredit atau tautan ke sumber asli.
Penyelesaian Sengketa
Pedoman ini disusun berpatokan pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan pedoman ini diselesaikan melalui mekanimse Dewan Pers.